Rabu, 18 April 2012

PUSKESMAS KEDOPOK



1. JENIS JENIS PELAYANAN

1. Pelayanan Loket
2. Pelayanan Poli Umum
3. Pelayanan KIA/KB
4. Pelayanan UGD
5. Pelayanan Poli Gigi
6. Pelayanan Laboratorium
7. Pelayanan Konsultasi Gizi
8. Pelayanan Konsultasi Sanitasi
9. Pelayanan Kamar Obat
10. Pelayanan Poli Lansia

2.DASAR HUKUM PELAYANAN

1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1991/Menkes/2004:Petunjuk Teknis Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 128/Menkes/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Kepputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/25?M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/26/M.PAN/7/2/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Public
6. Perda No 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Public Di Propinsi Jawa Timur


3.PERSYARATAN PELAYANAN

Untuk mempermudah pelayanan dan kepentingan penderita serta rekam medis pasien maka setiap pasien yang berkunjung ke puskesmas diharapkan membawa
• Pasien umum :kartu berobat
• Pasien askes :kartu askes
• Pasien siswa sekolah: kartu UKS dan buku rujukan UKS dari sekolah
• Pasien dari keluarga miskin: kartu Jamkesmas atau Surat keterangan Miskin dari kelurahan



4.PROSEDUR PELAYANAN

pasien mendaftar di loket kemudian menuju tempat pelayanan sesuai dengan kondisi kesehatan pasien,kemudian pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan serta tindakan,bila diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium maka pasien dirujuk ke laboratorium oleh dokter pemeriksa.setelah pemeriksaan maka dokter memberikan resep obat yang bisa diambil di kamar obat,pasien dengan kondisi baik dapat dipulangkan tetap jika kondisi memburuk pasien dirujuk ke rumah sakit

5. WAKTU PELAYANAN

Loket pendaftaran : 
• Hari Senin-Kamis : 07.30 – 12.00
• Hari Jum’at : 08.00 – 10.00
• Hari Sabtu : 07.30 - 11.00
Untuk penanganan kasus gawat darurat : 
• Hari Senin-Kamis : 07.00 – 14.00
• Hari Jum’at : 07.00 – 11.00
• Hari Sabtu : 07.00 - 13.00
Pelayanan konsultasi gizi : setiap hari Senin dan Kamis
Pelayanan konsultasi sanitasi : setiap hari Rabu
Waktu penyelesaian pelayanan mulai dari loket sampai mendapatkan obat (pulang) adalah 30 menit kecuali untuk tindakan dan pemeriksaan laboratorium serta konseling gizi/sanitasi

6.BIAYA /TARIF PELAYANAN DAN TATACARA PEMBAYARAN

Setiap pasien yang berkunjung ke puskesmas diwajibkan membayar retribusi sesuai PERDA Kota Probolinggo no 10 tahun 2009.dengan rincian sebagai berikut
• Retribusi rawat jalan:Rp.3.000,00 dibayarkan di loket pada waktu pendaftaran
untuk penduduk kota probolinggo retribusi gratis sesuai MOU Gubernur Jawa Timur dengan Walikota Probolinggo Januari 2010
• Tindakan medis :sesuai dengan Perda Tarif no:10 tahun 2009 dibayarkan di masing-masing unit pelayanan
• Pasien Jamkesmas/Askes/UKS: gratis biaya retribusi dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kecuali untuk pelayanan yang tidak ditanggung oleh Asuransi

7.PRODUK PELAYANAN

Sesuai masing- masing unit berupa pemeriksaan kesehatan atau tindakan.

8.SARANA DAN PRASARANA

Sarana untuk pelanggan:
• Ruang tunggu yang nyaman
• Kursi tunggu
• Kipas angin
• Kamar mandi pasien
Sarana untuk pelayanan sesuai dengan masing-masing unit pelayanan.

*untuk pasien lansia*
*ruang tunggu khusus lansia
*loket lansia
*kamar mandi pasien lansia
*rel pegangan tangan di setiap tangga
*kursi roda bagi lansia yang terbatas kemampuan geraknya


9.MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
URAIAN PROSEDUR

1. Tim Pengaduan dibentuk berdasarkan SK Kepala Puskesmas dan mengacu pada standar IKM
2. Sarana pengaduan dilengkapi dengan jalur call center, kotak saran, dan ruang pengaduan.
3. Pengaduan diterima melalui tiga jalur di atas.
4. Setelah pengaduan diterima baik langsung maupun tidak langsung dijawab dan dicatat oleh Tim.
5. Pengaduan dilanjutkan ditelusuri bila pengadu tidak puas dengan jawaban yang diberikan, tim langsung turun sesuai bidang masalah yang dihadapi.
6. Tim turun ke lokasi pengadu dengan membawa format dan surat tugas dengan identifikasi materi pengaduan bisa langsung direspon atau dijawab masalah pengaduan dan ditandatangani pihak pengadu di format tersebut.
7. Tim membawa kembali hasil diskusi pemecahan atau hasil telusur dan didokumentasikan.


TIM PENGADUAN

Penanggung jawab :Kepala Puskesmas Kedopok
Ketua :Kepala Tata Usaha Puskesmas Kedopok
Koordinator bagian medis :drg Ratih
Anggota : 
drg.Novika
Miftahul Fadillah
Harini 
Elvia H
Maskhuroh 
Koordinator non medis :Fahmi harun
Anggota :
Ana Dewi
Eko H 
Petugas bagian pengaduan :Suwitri

10.KOMPENSASI KETIDAKSESUAIAN LAYANAN
Apabila terjadi ketidaksesuaian layanan dan janji layanan maka puskesmas akan memberikan kompensasi berupa:
• Permohonan maaf dari petugas pelayanan
• Upaya perbaikan pelayanan
• Mendapatkan prioritas pelayanan(didahulukan)bila janji waktu pelayanan >30 menit
• Mendapatkan souvenir cantik apabila waktu pelayanan > 30 menit
• Mendapatkan minuman gratis apabila perlakuan petugas pelayanan tidak sesuai dengan standart etika pelayanan.

11.KOMPETENSI PETUGAS 
Sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan masing-masing unit pelayanan untuk pelaksanaan pelayanan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar